Sudut pandang dalam mengamati suatu masalah dapat dibagi ke dalam tiga analisis yang mendalam yaitu statistic view, dynamic view, dan strategic view. Statistic view dapat diartikan pandangan statistic dalam mengamati suatu masalah, sedangkan dynamic view adalah membangun ide kreatif untuk membahas ataupun memecahkan suatu masalah, dan strategic view merupakan kemampuan untuk mengubah persepsi orang lain.
Dari ketiga sudut pandang tersebut kita dapat mengamati kecerdasan yang dimiliki oleh manusia sebenarnya, dalam diri manusia terdapat 3 kecerdasan yaitu:
a. Kecerdasan Intelektual (IQ)
Menurut kamus psikologi, intelligence artinya kemampuan berurusan dengan abstraksi-abstraksi, kemampuan mempelajari sesuatu, kemampuan menangani situasi-situasi baru. Adapun intelligence Quottient (IQ) adalah secara klasik merupakan hasil bagi umur mental (mental age) dengan umur kronologis (chronogical age) yang kemudian dikalikan dengan angka 100.
Kecerdasan intelektual memiliki peran dalam mengidentifikai masalah, menganalisis, dan mensintesis objek, memberikan informasi tentang baik-buruk dan untung-rugi, dan sebagainya. Untuk mengambil keputusan atau tidak diambil keputusan, berani atau tidak ditentukan oleh kecerdasan emosi.
b. Kecerdasan Emosi (EQ)
Seorang pendidik harus memiliki kemampuan mengelola dan mengontrol diri dalam mendidik peserta didik dengan baik. Seorang pendidik yang memiliki manajemen diri yang baik biasanya memiliki kecerdasan emosi yang baik pula.
Kecerdasan emosi yang dimaksud adalah kemampuan seseorang mengendalikan emosinya pada saat menghadapi situasi yang menyenangkan maupun yang menyakitkan. Goleman (1997: xiii) menyatakan bahwa kecerdasan emosi adalah kemampuan lebih yang dimiliki seseorang dalam memotivasi diri, daya tahan dalam menghadapi kegagalan, mengendalikan emosi dan menunda kepuasan, serta mengatur keadaan jiwa. Stain and Book (2003: 30) mengemukakan bahwa EQ adalah serangkaian kecakapan yang memungkinkan kita melapangkan jalan di dunia yang rumit, yaitu aspek pribadi, sosial, dan pertahanan dari seluruh kecerdasan, akal sehat yang penuh misteri, dan kepekaan yang penting untuk berfungsi secara efektif setiap hari.
Salovey dalam Goleman (1997: 58-59) membagi kecerdasan emosi ke dalam lima wilayah utama atau bidang kompetensi, yaitu:
1. Mengenali Emosi Diri
Kemampuan untuk mengidentifikasi atau mengenal emosi dirinya sendiri serta memahami hubungan antara emosi, pikiran, dan tindakan.
2. Mengelola Emosi
Kemampuan untuk mengelola emosi, ini berarti mengatur perasaan agar dapat terungkap dengan tepat.
3. Memotivasi Diri Sendiri
Kemampuan untuk memotivasi diri yang dapat ditelusuri antaralain dengan sikap optimis dan berfikir positif.
4. Mengenali Emosi Orang Lain
Kemampuan untuk membaca dan mengenal emosi orang lain (empati).
5. Membina Hubungan
Kemampuan untuk membina hubungan dengan orang lain. Kemampuan ini selanjutnya akan membentuk suatu ketrampilan yang sangat mendukung keberhasilan seseorang dalam bergaul.
Kaitannya dengan seorang pendidik khususnya sebagai bagian dari anggota masyarakat, maka seorang pendidik diharapkan juga memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta.
Emosi positif maupun negative memiliki peran dalam kehidupan, persoalannya adalah bagaimana mengelola emosi menjadi bermakna dalam kehidupan. Emosi positif dapat digambarkan seperti kasih sayang, gembira, bahagia, berani, berjuang, gigih, sukses, dan lain-lain, sedangkan emosi negatif, seperti sakit hati, benci, sedih, gagal, kecewa, takut, was-was, putus asa, dan lain-lain. Oleh karena itu, manajemen kecerdasan emosi yang baik dapat memperkuat dan memperkokoh kecerdasan intelektual.
b. Kecerdasan Spiritual
Menurut kamus psikologi kata “Spirit” dapat diartikan kekuatan, tenaga, semangat, vitalitas, energi, moral, atau motivasi, sedangkan “Spiritual” artinya berkaitan dengan ruh, semangat atau jiwa, religius, yang berkaitandengan agama, keimanan, kesalehan, menyangkut nilai transdental (Chaplin 2006: 480).
Zohar dan Marshal (2007: 4) mengemukakan bahwa kecerdasan spiritual adalah kecerdasan untuk menghadapi dan memecahkan persoalan makna dan nilai, yaitu kecerdasan untuk menempatkan prilaku dan hidup kita dalam konteks makna yang lebih luas, kecerdasan untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup seseorang lebih bermakna dibandingkan dengan yang lain. SQ adalah landasan yang diperlukan untuk memfungsikan IQ dan EQ secara efektif. Bahkan SQ merupakan kecerdasan tertinggi kita. Tanda-tanda SQ yang telah berkembang baik mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Kemampuan bersifat fleksibel.
2. Tingkat kesadaran diri yang tinggi.
3. Kemampuan untuk menghadapi dan memanfaatkan penderitaan.
4. Kemampuan untuk menghadapi dan melampaui rasa sakit.
5. Kualitas hidup yang diilhami oleh visi dan nilai-nilai
6. Keengganan untuk menyebabkankerugian yang tidak perlu.
7. Kecenderungan untuk melihat keterkaitan antara berbagai hal.
8. Kecenderungan nyata untuk bertanya, untuk mencari jawaban-jawaban yang mendasar.
9. Menjadi apa yang disebut oleh para psikiolog, yaitu memiliki kemudahan untuk bekerja melawan konvensi.
Kecerdasan spiritual merupakan kecerdasan ruhaniah, kecerdasan hati, dan kecerdasan jiwa. SQ akan mengembalikan manusia kepada makhluk spiritual, yang merupakan fitrah kejadiannya. Akan tetapi dalam perjalanan hidupnya, manusia dapat saja berjalan menjauh dari fitrah tersebut karena disebabkan faktor-faktor eksternal, seperti cobaan, ujian, atau pengaruh lain. Kebahagiaan hakiki terletak pada pemenuhan yang bersifat spiritual tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan manusia yang bersifat spiritual dan kecenderungan untuk kembali kepada fitrah bersifat abadi dan kekal. Untuk mewujudkan hal ini, maka pendekatan melalui pendalaman dan pengalaman agama merupakan langkah yang tepat.
Seseorang yang tinggi SQ-nya juga cenderung menjadi seorang pemimpin yang penuh pengabdian, yaitu seseorang yang bertanggung jawab untuk membawakanvisi dan nilai yang lebih tinggi kepada orang laindan memberikan petunjuk pengguanaanya. Analogi dari pernyataan tersebut adalah seorang guru yang tinggi SQ-nya cenderung menjadi pendidik yang penuh pengabdian, yaitu seseorang yang bertanggungjawab untuk membawakan visi dan nilai yang lebih tinggi kepada peserta didiknya. Dengan kata lain, ia mampu memberikan inspirasi, membantu dan memberi motivasi untuk kesuksesan orang lain serta ia mampu memberikan yang terbaik kepada muridnya.
Berdasarkan uraian singkat tersebut, maka kecerdasan spiritual dapat didefinisikan sebagai suatu kemampuan seseorang untuk membangkitkan ruh, jiwa, semangat, atau vitalitas agar dapat melaksanakan sesuatu dengan sukses semata-mata bersandar dan tergantung kepada yang Maha Kuasa.
Kecerdasan intelektual yang tidak diiringi dengan kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritualnya, tampaknya hanya akan menghasilkan kerusakan dan kehancuran bagi kehidupan dirinya maupun umat manusia. Dengan tidak bermaksud mempertentangkan mana yang paling penting, apakah kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional atau kecerdasan spiritual, ada baiknya kita mengambil pilihan eklektik dari ketiga pilihan tersebut. Dengan meminjam filosofi klasik masyarakat Jawa Barat, yaitu cageur, bageur, bener tur pinter, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa dengan kecerdasan intelektualnya (IQ) orang menjadi cageur dan pinter, dengan kecerdasan emosional (EQ) orang menjadi bageur, dan dengan kecerdasan spiritualnya (SQ) orang menjadi bener. Itulah agaknya pilihan yang bijak bagi kita sebagai pribadi maupun sebagai pendidik.
Sebagai pribadi, salah satu tugas besar kita dalam hidup ini adalah berusaha mengembangkan segenap potensi (fitrah) kemanusian yang kita miliki, melalui upaya belajar (learning to do, learning to know (IQ), learning to be (SQ), dan learning to live together (EQ), serta berusaha untuk memperbaiki kualitas diri-pribadi secara terus-menerus, hingga pada akhirnya dapat diperoleh aktualisasi diri dan prestasi hidup yang sesungguhnya (real achievement). Sebagai pendidik, dalam mewujudkan diri sebagai pendidik yang profesional dan bermakna, tugas kemanusiaan kita adalah berusaha membelajarkan para peserta didik untuk dapat mengembangkan segenap potensi (fitrah) kemanusian yang dimilikinya, melalui pendekatan dan proses pembelajaran yang bermakna (Meaningful Learning) (SQ), menyenangkan (Joyful Learning) (EQ) dan menantang atau problematis (problematical Learning) (IQ), sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang cageur, bageur, bener, tur pinter.
Kecerdasan juga haruslah dilengkapi dengan kemampuan berkomunikasi yang baik. Komunikasi adalah perpindahan informasi dari satu pihak kepada pihak lain melalui penggunaan simbol bersama. Pengirim pesan memulai proses ini dengan menyampaikan informasi kepada pihak penerima yakni orang yang dimaksudkan oleh pesan tersebut. Pengirim memiliki arti yang ingin disampaikan dan membentuk sandi dari arti tersebut ke dalam simbol, contohnya kata-kata yang dipilih untuk pesan tersebut. Kemudian pengirim memindahkan, atau mengirim pesan melalui beberapa saluran, seperti media lisan ataupun tertulis. Penerima pesan menguraikan sandi dari pesan dmn mencoba untuk menafsirkan arti pesan yang dikirimkan. Penerima mungkin akan memberikan umpan balik pada pengirim dengan membentuk kembali sandi sebagai jawaban dari pesan pengirim.
Komunikasi dibedakan menjadi komunikasi satu arah dan komunikasi dua arah. Komunikasi satu arah adalah suatu proses ketika informasi hanya mengalir dalam satu arah dari pengirim ke penerima, tanpa adanya umpan balik. Sedangkan komunikasi dua arah adalah suatu proses ketika informasi mengalir dalam dua arah, penerima memberikan umpan balik terhadap informasi yang diberikan kepada pemberi pesan. Komunikasi satu arah lebih sering dilakukan karena lebih cepat dan mudah dilakukan bagi pengirim pesan. Komunikasi dua arah lebih sulit dan lebih menyita waktu dibandingkan dengan komunikasi satu arah. Namun begitu, komunikasi dua arah lebih akurat, lebih sedikit memiliki kesalahan, dan lebih sedikit kasalah yang muncul.
Meningkatkan ketrampilan berkomunikasi haruslah memiliki kecakapan verbal dan kecakapan nonverbal. Kecakapan verbal merupakan kemampuan seseorang untuk berbicara langsung kepada orang lain. Tanpa kecakapan ini seseorang akan lamban maju mengembangkan hidupnya, karena tidak memiliki kemampuan berbicara atau berkomunikasi tentang suatu masalah saat berinteraksi dengan orang lain. Kecakapan nonverbal merupakan kemampuan seseorang menyampaikan isyarat tentang suatu informasi kepada orang lain tanpa harus mengucapkan kata-kata. Pesan nonverbal dapat mendukung atau mengurangi maksud dari pesan. Sering kali, isyarat-isyarat nonverbal membuat pengaruh yang lebih dibandingkan dengan tanda-tanda lainnya. Dalam percakapan, kecuali ketika kita bermaksud untuk menyampaikan pesan negatif , kita harus memberi tanda nonverbal yang menyatakan keakraban, rasa hormat, peduli, rasa kebersamaan, dan keinginan untuk mendengar. Sedangkan untuk tanda-tanda nonverbal terhadap hal yang negatif ditunjukkan dengan sikap diam, tidak hormat, perhatian yang kurang, dan perasaan lebih superior.
Kecerdasan dan kemampuan berkomunikasi tidak dapat dipisahkan
Tanpa komunikasi yang baik kemampuan yang dimiliki orang cerdas tidak dapat tersampaikan dengan optimal dan bisa saja dapat menyebabkan kesalahpahaman persepsi. Kecakapan komuniksi verbal dan nonverbal pun harus selalu dikembangkan.
KESIMPULAN
Dengan sudut pandang statistic view, dynamic view, dan strategic view kita dapat melihat kecerdasan sebenarnya yang dimiliki seseorang. Kecerdasan manusia dibedakan menjadi tiga yaitu Kecerdasan Intelektual (Intelligence Quotient), Kecerdasan Emosi (Emotional Quotient), dan Kecerdasan Spiritual (Spiritual Quotient). Ketiga kecerdasan ini haruslah diimbangi dengan kecakapan komunikasi verbal dan komuniksi non verbal. Kecakapan verbal merupakan kemampuan seseorang untuk berbicara langsung kepada orang lain. Dan Kecakapan nonverbal merupakan kemampuan seseorang menyampaikan isyarat tentang suatu informasi kepada orang lain tanpa harus mengucapkan kata-kata.
Chaplin, J.P. 2006. Kamus Lengkap Psikologi. Terjemahan Kartini Kartono. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Fulaifal, Hasan Zakaria. 2006. Kisah-kisah Islami yang Menggetarkan Hati. Terjemahan H. Faishal Hakim Halimi. Tangerang: Qultum Media.
Hidayatullah, M. Furqon. 2009. GURU SEJATI: Membangun Insan Berkarakter Kuat dan Cerdas. Surakarta: Yuma Pustaka.
Kamisa. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika.
Stein, Steven J. and Book, Howard E. 2003. Ledakan EQ: 15 Prinsip Dasar Kecerdasan Emosional Meraih Sukses. Terjemahan Trinanda Rainy Januarsari dan Budi Murtanto. Bandung: Kaifa.
1001 Malam
- Horizon Indonesia
- Solo, Jawa Tengah, Indonesia
- Dari Sabang sampai marauke, dari laut ke gunung, dari kota ke pedalaman. Semuai itu menjadi INSPIRASI dikala pagi, senja, dan malam.
Sabtu, 09 Januari 2010
PENINDASAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA DIBAWAH UMUR
Saya sudah menyelesaikan sekolah dasar tetapi kemudian keluarga saya tidak lagi
memiliki uang untuk membayar biaya sekolah sehingga saya mulai bekerja sebagai
pembantu rumah tangga di Sumatra Utara. Saat itu usia saya tiga belas tahun. . ..
Majikan saya tidak pernah memukul saya tetapi ia selalu mengucapkan kata-kata
kotor. Majikan lelaki selalu menyebut saya “pelacur” dan mengajak saya berjalanjalan dan menyewa kamar. Ini membuat saya merasa tidak aman. Saya merasa takut. Mereka memberi saya makan hanya satu kali sehari; kalau saya makan
lebih dari itu, majikan perempuan pasti membentak saya dan memanggil saya babi.
Saya selalu kelaparan—itu sebabnya saya makan sedikit lebih banyak. Saya tidak
mendapat hari libur. Saya selalu merasa tertekan karena saya tidak boleh
meninggalkan rumah majikan untuk mengunjungi ibu atau saudara saya. Tidak
ada seorangpun yang datang menjenguk saya. Majikan saya tidak mengijinkan.
—Vina, Medan, 15 Desember, 2004.
Pekerja anak memang tersebar luas di Indonesia. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa 4.201.452 orang anak di bawah usia delapan belas tahun bekerja dalam jenis pekerjaan yang dapat membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta diantaranya adalah anak perempuan. Sebuah usaha pengumpulan data pokok di tahun 2002-2003 yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan International Program on the Elimination of Child Labor (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak) memperkirakan bahwa terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana setidaknya 688.132 (34,83 persen) di antaranya adalah anak-anak; 93 persen dari jumlah tersebut adalah anak perempuan di bawah usia delapan belas tahun. Sebagai perbandingan, di tahun 2001 Biro Pusat Statistik Indonesia memperkirakan bahwa terdapat 579.059 pekerja rumah tangga, di mana hanya 152.184 orang di antaranya (26,7 persen) merupakan anak-anak. ILO mempertanyakan metodologi pengumpulan data pemerintah, dan menyimpulkan bahwa angka yang dikeluarkan oleh pemerintah terlalu rendah dibandingkan jumlah pekerja rumah tangga yang sebenarnya di negara ini.
Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dan Dunia
Pekerjaan rumah tangga di Indonesia, dan di seluruh dunia, umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan dan seringkali dianggap sebagai perpanjangan dari tugas perempuan di masyarakat, yaitu dalam hal perawatan rumah dan keluarga. Pekerjaan tersebut berada di lingkungan pribadi, tidak diatur oleh pemerintah, dan tertutup dari pengamatan masyarakat. ILO memperkirakan lebih banyak anak perempuan berusia di bawah enam belas tahun yang bekerja di bidang jasa rumah tangga dibandingkan dengan kategori pekerjaan anak lainnya di seluruh dunia. Karena pekerjaan tersebut umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan, dan seringkali dipandang sebagai perpanjangan pekerjaan rumah tangga sehari-hari tanpa perlu dibayar, pekerjaan rumah tangga ini dianggap sebagai pekerjaan yang kasar dan tidak membutuhkan ketrampilan. Perlu diingat bahwa pekerja rumah tangga sering disebut sebagai “pembantu” dan bukan “pekerja” baik oleh pemerintah maupun oleh majikan mereka. Gambaran ini sangat merugikan karena dengan gambaran tersebut terdapat kesan bahwa pekerjaan rumah tangga itu tidak perlu dibayar.
Faktor Pendorong dan Penarik
Pesatnya urbanisasi di Indonesia mengakibatkan semakin besarnya kebutuhan atas pekerja rumah tangga oleh masyarakat kelas menengah. Saat ini, ada semakin banyak keluarga muda yang berpindah ke kota-kota, dan juga semakin banyak kaum wanita yang menjadi bagian dari angkatan kerja formal. Hal ini menyebabkan semakin bertambahnya permintaan terutama terhadap tenaga kerja anak perempuan di bawah usia lima belas tahun untuk membantu membesarkan anak dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Permintaan yang lebih tinggi terhadap tenaga anak-anak dibandingkan tenaga orang dewasa terutama disebabkan karena anak-anak dapat dibayar lebih murah dan dianggap lebih mudah dikendalikan.
Selain permintaan dari majikan, kemiskinan dan kurangnya kesempatan mendapatkan pendidikan mendorong anak-anak untuk bekerja. Banyak keluarga miskin di daerah terpencil yang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan tergantung kepada anak-anak mereka untuk mencari penghasilan tambahan. Selain itu, krisis ekonomi di tahun 1997-1998 juga mengakibatkan meningkatnya jumlah buruh anak di daerah perkotaan, termasuk di sektor informal yang tidak memiliki aturan hukum. Kemiskinan dan biaya pendidikan ini selanjutnya memaksa anak-anak untuk putus sekolah dan memasuki sektor informal yang tidak membutuhkan pendidikan khusus. Hal ini selanjutnya menciptakan generasi pekerja baru yang hanya terbatas memiliki ketrampilan rendah dan melakukan pekerjaan bergaji rendah yang, nantinya juga cenderung tidak akan mampu memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka sendiri.
Perekrutan Anak-Anak
Anak-anak umumnya direkrut dari daerah terpencil atau daerah urban miskin untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kota-kota besar. Sebuah survey yang dilakukan oleh sebuah LSM di Yogyakarta menemukan pola perekrutan di Jawa Tengah sebagai berikut: dengan imbalan sejumlah uang, seorang penduduk desa biasanya bertindak sebagai agen lokal bagi calon majikan atau perekrut yang berasal dari luar desa; atau perekrut informal dan calon majikan datang berkunjung ke desa tersebut dan merekrut langsung, terkadang salah seorang penduduk desa itu bertindak sebagai perantara.
Kerawanan atas Perdagangan Manusia
Pengecualian pekerja rumah tangga dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ditambah dengan tidak adanya peraturan dan pengawasan pemerintah terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja, mengakibatkan pekerja rumah tangga anak mudah terjerumus ke dalam perdagangan tenaga kerja paksa. Perdagangan anak merupakan praktek yang serupa dengan perbudakan dan juga merupakan salah satu bentuk terburuk pekerjaan anak, yang pencegahannya merupakan kewajiban pemerintah.Perdagangan anak berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan anak untuk tujuan-tujuan eksploitasi seksual atau tenaga kerja, kerja paksa atau perbudakan. Eksploitasi mencakup sedikitnya, pemerasan atau penggunaan orang sebagai pelacur atau bentuk-bentuk pemerasan seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, pemaksaan sebagai pelayan, atau pengambilan organ tubuh. Jika anak-anak, dan bukan orang dewasa, terlibat dalam perdagangan manusia, hal ini dapat terjadi tanpa adanya paksaan, penculikan, pemalsuan, atau penipuan.
Beban Kerja, Jam Kerja, dan Istirahat
Sebagian besar pekerja rumah tangga anak mengatakan bahwa mereka tidak memiliki waktu istirahat, tetapi beberapa di antaranya berkata bahwa mereka bisa beristirahat selama satu jam per harinya. Ria menggambarkan hari kerjanya yang sepanjang tujuh belas jam sebagai berikut, “Saya seringkali kelelahan, tetapi saya bisa beristirahat selama satu jam ketika anak-anak sedang tidur.”
Menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, pekerja di sektor formal hanya diperbolehkan bekerja tujuh jam per hari dan empat puluh jam per minggu selama enam hari kerja per minggu atau delapan jam kerja per hari dan empat puluh jam per minggu selama lima hari kerja per minggu. Pekerja di sektor formal memiliki hak atas minimal setengah jam istirahat setelah bekerja selama empat jam berturut-tururt; satu hari libur setelah enam hari kerja per minggu, atau dua hari libur setelah lima hari kerja per minggu; dan, paling sedikit, periode cuti tahunan selama dua belas hari kerja, apabila mereka telah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut. Bagian penjelasan pada ayat-ayat mengenai jam kerja dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Tetapi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti misalnya pekerja rumah tangga, sama sekali tidak tercakup dalam perlindungan undang-undang ini. Dengan kata lain, majikan dari pekerja rumah tangga tidak memiliki kewajiban hukum untuk membatasi hari kerja, memberikan istirahat di tenggang kerja, atau memberikan libur mingguan atau tahunan.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Pemerintah Indonesia, di tahun 2002, menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tujuan menjamin hak anak dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Undang-undang ini mengartikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah delapan belas tahun dan melarang eksploitasi ekonomi atau seksual serta kekerasan dan pelecehan terhadap anak Undang-undang ini menetapkan empat hukuman bagi eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, dan bagi pelaku kekerasan, termasuk penyiksaan terhadap seorang anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dibentuk oleh pemerintah mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menuntut majikan yang melakukan pelecehan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga anak. Namun demikian, Dr. Lily Rilantono, salah seorang anggota komisi, menyatakan bahwa “Tidak seorangpun peduli terhadap pekerja rumah tangga anak,”dan menjelaskan bahwa implementasi dan efektifitas Undang-Undang Perlindungan. Anak ini dibatasi oleh pandangan subyektif masyarakat atas makna eksploitasi. Pejabat pemerintah di Medan, Semarang, dan Surabaya mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya majikan pekerja rumah tangga anak yang pernah didakwa atau dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.
Usia saya lima belas tahun ketika saya mulai bekerja. Di rumah tersebut terdapat
sebelas orang penghuni. Majikan saya memiliki bisnis katering, setiap pagi saya
bangun jam 2:00 pagi dan memasak sampai jam 4:00 pagi. Kemudian saya harus
mencuci pakaian dari jam 4:00 pagi sampai jam 9:00 pagi. Saya juga harus
memandikan dan memberi makan anak mereka. Kemudian saya pergi ke pasar
bersama majikan saya dan berbelanja bahan makanan. Di sore hari saya masih
harus menyeterika pakaian dan menjaga bayi mereka. Di malam hari saya harus
memijat kedua majikan saya. Biasanya saya baru bisa pergi tidur jam 10:00
malam. . . . Saya merasa tertekan—Saya ingin melarikan diri tapi majikan saya
menyimpan uang saya. Setelah bekerja selama satu tahun tiga bulan, saya
memutuskan untuk melarikan diri. Saya berbohong dan berkata kepada majikan
saya bahwa saya harus menengok ibu saya yang sedang sakit. Majikan saya
memberi saya uang Rp.150.000 [U.S.$16,66]; sisanya akan dia berikan setelah
saya kembali. Itu cuma tipuan untuk memastikan bahwa saya kembali ke rumah
mereka. Tetapi saya tidak kembali. Bagaimana mungkin? Ya, saya hanya dibayar
Rp.150.000 saja meskipun saya bekerja selama lebih dari satu tahun.
—Lili, Yogyakarta, 4 Desember, 2004.
Inilah bukti nyata ironisnya kehidupan pekerja dibawah umur yang tidak mendapatkan penghidupan layak. Mereka dituntut untuk kerja secara maksimal dengan waktu kerja yang melebihi batas standart dan masih mendapatkan makian maupun siksaan dari majikan yang kejam. Dibalik semua itu mereka mendapatkan upah yang tidak layak dengan apa yang telah dilakukan. Begitu banyak peristiwa serupa dan terus berulang tentang penindasan hak-hak pekerja anak dibawah umur seharusnya dijadikan pembelajaran pemerintah untuk lebih jeli membuat undang-undang yang bertujuan melindungi anak-anak dibawah umur dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku yang selalu mementingkan kepentingan mereka tanpa menghargai hak orang lain. Jadikan ini semua sebagai pembelajaran terhadap diri kita agar lebih menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
Buletin Etika No.65/ September 2008, Lindungi Anak Dari Isi Pers Yang Buruk,
Hal.4
MuhammedAlly, Sahr, 2004, Always On Call In Indonesian. Human Rights Watch Vol. 17, No.7(C).
www.stoptrafiking.or.id, 2008, Selalu Siap Disuruh Pelecehan Dan Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia.
memiliki uang untuk membayar biaya sekolah sehingga saya mulai bekerja sebagai
pembantu rumah tangga di Sumatra Utara. Saat itu usia saya tiga belas tahun. . ..
Majikan saya tidak pernah memukul saya tetapi ia selalu mengucapkan kata-kata
kotor. Majikan lelaki selalu menyebut saya “pelacur” dan mengajak saya berjalanjalan dan menyewa kamar. Ini membuat saya merasa tidak aman. Saya merasa takut. Mereka memberi saya makan hanya satu kali sehari; kalau saya makan
lebih dari itu, majikan perempuan pasti membentak saya dan memanggil saya babi.
Saya selalu kelaparan—itu sebabnya saya makan sedikit lebih banyak. Saya tidak
mendapat hari libur. Saya selalu merasa tertekan karena saya tidak boleh
meninggalkan rumah majikan untuk mengunjungi ibu atau saudara saya. Tidak
ada seorangpun yang datang menjenguk saya. Majikan saya tidak mengijinkan.
—Vina, Medan, 15 Desember, 2004.
Pekerja anak memang tersebar luas di Indonesia. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa 4.201.452 orang anak di bawah usia delapan belas tahun bekerja dalam jenis pekerjaan yang dapat membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta diantaranya adalah anak perempuan. Sebuah usaha pengumpulan data pokok di tahun 2002-2003 yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan International Program on the Elimination of Child Labor (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak) memperkirakan bahwa terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana setidaknya 688.132 (34,83 persen) di antaranya adalah anak-anak; 93 persen dari jumlah tersebut adalah anak perempuan di bawah usia delapan belas tahun. Sebagai perbandingan, di tahun 2001 Biro Pusat Statistik Indonesia memperkirakan bahwa terdapat 579.059 pekerja rumah tangga, di mana hanya 152.184 orang di antaranya (26,7 persen) merupakan anak-anak. ILO mempertanyakan metodologi pengumpulan data pemerintah, dan menyimpulkan bahwa angka yang dikeluarkan oleh pemerintah terlalu rendah dibandingkan jumlah pekerja rumah tangga yang sebenarnya di negara ini.
Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dan Dunia
Pekerjaan rumah tangga di Indonesia, dan di seluruh dunia, umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan dan seringkali dianggap sebagai perpanjangan dari tugas perempuan di masyarakat, yaitu dalam hal perawatan rumah dan keluarga. Pekerjaan tersebut berada di lingkungan pribadi, tidak diatur oleh pemerintah, dan tertutup dari pengamatan masyarakat. ILO memperkirakan lebih banyak anak perempuan berusia di bawah enam belas tahun yang bekerja di bidang jasa rumah tangga dibandingkan dengan kategori pekerjaan anak lainnya di seluruh dunia. Karena pekerjaan tersebut umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan, dan seringkali dipandang sebagai perpanjangan pekerjaan rumah tangga sehari-hari tanpa perlu dibayar, pekerjaan rumah tangga ini dianggap sebagai pekerjaan yang kasar dan tidak membutuhkan ketrampilan. Perlu diingat bahwa pekerja rumah tangga sering disebut sebagai “pembantu” dan bukan “pekerja” baik oleh pemerintah maupun oleh majikan mereka. Gambaran ini sangat merugikan karena dengan gambaran tersebut terdapat kesan bahwa pekerjaan rumah tangga itu tidak perlu dibayar.
Faktor Pendorong dan Penarik
Pesatnya urbanisasi di Indonesia mengakibatkan semakin besarnya kebutuhan atas pekerja rumah tangga oleh masyarakat kelas menengah. Saat ini, ada semakin banyak keluarga muda yang berpindah ke kota-kota, dan juga semakin banyak kaum wanita yang menjadi bagian dari angkatan kerja formal. Hal ini menyebabkan semakin bertambahnya permintaan terutama terhadap tenaga kerja anak perempuan di bawah usia lima belas tahun untuk membantu membesarkan anak dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Permintaan yang lebih tinggi terhadap tenaga anak-anak dibandingkan tenaga orang dewasa terutama disebabkan karena anak-anak dapat dibayar lebih murah dan dianggap lebih mudah dikendalikan.
Selain permintaan dari majikan, kemiskinan dan kurangnya kesempatan mendapatkan pendidikan mendorong anak-anak untuk bekerja. Banyak keluarga miskin di daerah terpencil yang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan tergantung kepada anak-anak mereka untuk mencari penghasilan tambahan. Selain itu, krisis ekonomi di tahun 1997-1998 juga mengakibatkan meningkatnya jumlah buruh anak di daerah perkotaan, termasuk di sektor informal yang tidak memiliki aturan hukum. Kemiskinan dan biaya pendidikan ini selanjutnya memaksa anak-anak untuk putus sekolah dan memasuki sektor informal yang tidak membutuhkan pendidikan khusus. Hal ini selanjutnya menciptakan generasi pekerja baru yang hanya terbatas memiliki ketrampilan rendah dan melakukan pekerjaan bergaji rendah yang, nantinya juga cenderung tidak akan mampu memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka sendiri.
Perekrutan Anak-Anak
Anak-anak umumnya direkrut dari daerah terpencil atau daerah urban miskin untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kota-kota besar. Sebuah survey yang dilakukan oleh sebuah LSM di Yogyakarta menemukan pola perekrutan di Jawa Tengah sebagai berikut: dengan imbalan sejumlah uang, seorang penduduk desa biasanya bertindak sebagai agen lokal bagi calon majikan atau perekrut yang berasal dari luar desa; atau perekrut informal dan calon majikan datang berkunjung ke desa tersebut dan merekrut langsung, terkadang salah seorang penduduk desa itu bertindak sebagai perantara.
Kerawanan atas Perdagangan Manusia
Pengecualian pekerja rumah tangga dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ditambah dengan tidak adanya peraturan dan pengawasan pemerintah terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja, mengakibatkan pekerja rumah tangga anak mudah terjerumus ke dalam perdagangan tenaga kerja paksa. Perdagangan anak merupakan praktek yang serupa dengan perbudakan dan juga merupakan salah satu bentuk terburuk pekerjaan anak, yang pencegahannya merupakan kewajiban pemerintah.Perdagangan anak berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan anak untuk tujuan-tujuan eksploitasi seksual atau tenaga kerja, kerja paksa atau perbudakan. Eksploitasi mencakup sedikitnya, pemerasan atau penggunaan orang sebagai pelacur atau bentuk-bentuk pemerasan seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, pemaksaan sebagai pelayan, atau pengambilan organ tubuh. Jika anak-anak, dan bukan orang dewasa, terlibat dalam perdagangan manusia, hal ini dapat terjadi tanpa adanya paksaan, penculikan, pemalsuan, atau penipuan.
Beban Kerja, Jam Kerja, dan Istirahat
Sebagian besar pekerja rumah tangga anak mengatakan bahwa mereka tidak memiliki waktu istirahat, tetapi beberapa di antaranya berkata bahwa mereka bisa beristirahat selama satu jam per harinya. Ria menggambarkan hari kerjanya yang sepanjang tujuh belas jam sebagai berikut, “Saya seringkali kelelahan, tetapi saya bisa beristirahat selama satu jam ketika anak-anak sedang tidur.”
Menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, pekerja di sektor formal hanya diperbolehkan bekerja tujuh jam per hari dan empat puluh jam per minggu selama enam hari kerja per minggu atau delapan jam kerja per hari dan empat puluh jam per minggu selama lima hari kerja per minggu. Pekerja di sektor formal memiliki hak atas minimal setengah jam istirahat setelah bekerja selama empat jam berturut-tururt; satu hari libur setelah enam hari kerja per minggu, atau dua hari libur setelah lima hari kerja per minggu; dan, paling sedikit, periode cuti tahunan selama dua belas hari kerja, apabila mereka telah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut. Bagian penjelasan pada ayat-ayat mengenai jam kerja dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Tetapi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti misalnya pekerja rumah tangga, sama sekali tidak tercakup dalam perlindungan undang-undang ini. Dengan kata lain, majikan dari pekerja rumah tangga tidak memiliki kewajiban hukum untuk membatasi hari kerja, memberikan istirahat di tenggang kerja, atau memberikan libur mingguan atau tahunan.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Pemerintah Indonesia, di tahun 2002, menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tujuan menjamin hak anak dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Undang-undang ini mengartikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah delapan belas tahun dan melarang eksploitasi ekonomi atau seksual serta kekerasan dan pelecehan terhadap anak Undang-undang ini menetapkan empat hukuman bagi eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, dan bagi pelaku kekerasan, termasuk penyiksaan terhadap seorang anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dibentuk oleh pemerintah mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menuntut majikan yang melakukan pelecehan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga anak. Namun demikian, Dr. Lily Rilantono, salah seorang anggota komisi, menyatakan bahwa “Tidak seorangpun peduli terhadap pekerja rumah tangga anak,”dan menjelaskan bahwa implementasi dan efektifitas Undang-Undang Perlindungan. Anak ini dibatasi oleh pandangan subyektif masyarakat atas makna eksploitasi. Pejabat pemerintah di Medan, Semarang, dan Surabaya mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya majikan pekerja rumah tangga anak yang pernah didakwa atau dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.
Usia saya lima belas tahun ketika saya mulai bekerja. Di rumah tersebut terdapat
sebelas orang penghuni. Majikan saya memiliki bisnis katering, setiap pagi saya
bangun jam 2:00 pagi dan memasak sampai jam 4:00 pagi. Kemudian saya harus
mencuci pakaian dari jam 4:00 pagi sampai jam 9:00 pagi. Saya juga harus
memandikan dan memberi makan anak mereka. Kemudian saya pergi ke pasar
bersama majikan saya dan berbelanja bahan makanan. Di sore hari saya masih
harus menyeterika pakaian dan menjaga bayi mereka. Di malam hari saya harus
memijat kedua majikan saya. Biasanya saya baru bisa pergi tidur jam 10:00
malam. . . . Saya merasa tertekan—Saya ingin melarikan diri tapi majikan saya
menyimpan uang saya. Setelah bekerja selama satu tahun tiga bulan, saya
memutuskan untuk melarikan diri. Saya berbohong dan berkata kepada majikan
saya bahwa saya harus menengok ibu saya yang sedang sakit. Majikan saya
memberi saya uang Rp.150.000 [U.S.$16,66]; sisanya akan dia berikan setelah
saya kembali. Itu cuma tipuan untuk memastikan bahwa saya kembali ke rumah
mereka. Tetapi saya tidak kembali. Bagaimana mungkin? Ya, saya hanya dibayar
Rp.150.000 saja meskipun saya bekerja selama lebih dari satu tahun.
—Lili, Yogyakarta, 4 Desember, 2004.
Inilah bukti nyata ironisnya kehidupan pekerja dibawah umur yang tidak mendapatkan penghidupan layak. Mereka dituntut untuk kerja secara maksimal dengan waktu kerja yang melebihi batas standart dan masih mendapatkan makian maupun siksaan dari majikan yang kejam. Dibalik semua itu mereka mendapatkan upah yang tidak layak dengan apa yang telah dilakukan. Begitu banyak peristiwa serupa dan terus berulang tentang penindasan hak-hak pekerja anak dibawah umur seharusnya dijadikan pembelajaran pemerintah untuk lebih jeli membuat undang-undang yang bertujuan melindungi anak-anak dibawah umur dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku yang selalu mementingkan kepentingan mereka tanpa menghargai hak orang lain. Jadikan ini semua sebagai pembelajaran terhadap diri kita agar lebih menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
Buletin Etika No.65/ September 2008, Lindungi Anak Dari Isi Pers Yang Buruk,
Hal.4
MuhammedAlly, Sahr, 2004, Always On Call In Indonesian. Human Rights Watch Vol. 17, No.7(C).
www.stoptrafiking.or.id, 2008, Selalu Siap Disuruh Pelecehan Dan Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia.
Minggu, 08 November 2009
SEMBILAN ELEMEN JURNALISME PRINSIP SANG JURNALIS SEJATI
A. MAKNA SEMBILAN ELEMEN JURNALISME
Buku Sembilan Elemen Jurnalisme, Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan yang Diharapkan Publik, yang merupakan hasil pemikiran Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang tergabung dalam Committee of Concerned bersama insan pers lainnya, yang telah memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan dunia jurnalisme saat ini dan untuk masa mendatang. Dalam Elemen tersebut jurnalis dituntut agar selalu memberikan sesuatu yang terbaik untuk publik. Tapi, untuk memberikan yang terbaik selalu berbenturan dengan berbagai hal antara lain karena pengaruh dari kepentingan pemilik media, kebutuhan informasi masyarakat suatu wilayah, kebudayaan masyarakat tertentu dan kemampuan yang dimiliki seorang jurnalis. Dari situlah, dibutuhkan pedoman pokok agar kehidupan jurnalisme selalu berada dalam kestabilan dan tetap menyuarakan hati rakyat dengan pertanggung jawaban yang tinggi. Pedoman itu biasa disebut dengan Sembilan Elemen Jurnalisme, yang berisi:
1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
2. Loyalitas pertama jurnalisme kepada warga.
3. Intisari jurnalisme adalah disiplin dalam verifikasi.
4. Para praktisinya harus menjaga independensi terhadap sumber berita.
5. Jurnalisme harus berlaku sebagai pemantau kekuasaan.
6. Jurnalisme harus menyediakan forum publik untuk kritik maupun dukungan warga.
7. Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting menarik dan relevan.
8. Jurnalisme harus menjaga agar berita komprehensif dan proporsional.
9. Para praktisinya harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka.
(Bill Kovach & Tom Rosenstiel, Sembilan Elemen Jurnalisme, 6)
Menjadi seorang jurnalis tentunya harus ditopang dengan sifat, sikap dan mental yang mendukung karier yang telah dipilih. Seorang jurnalis haruslah mempunyai jiwa yang pantang menyerah, optimistis, pintar beradaptasi, kreatif dan mempunyai kemampuan team work yang baik. Karena dalam eksekusi pekerjaannya nanti seorang jurnalis haruslah mampu menghadapi berbagai macam tantangan, baik itu tantangan dari dalam dan dari luar. Tantangan dari dalam misalnya kondisi perusahaan media massa, karena sebagian besar perusahaan media massa khususnya di Indonesia pemiliknya bukanlah orang-orang yang mendedikasikan dirinya sebagai jurnalis sejati, kebanyakan mereka hidup dalam kalangan ekonomi, politik ataupun bidang lainnya. Sedangkan tantangan dari luar misalnya otoritas pemimpin negara, perundangan yang membunuh kebebasan pers dan opini publik dengan berbagai macam apresiasinya.
Persoalan seperti ini selalu menjadi masalah yang dihadapi oleh setiap jurnalis. Terkadang pemimpin perusahaan suatu media massa memanfaatkan asetnya tersebut untuk kepentingan pribadi karena pimpinan perusahaan kurang paham akan makna yang terkandung di dalam elemen jurnalisme. Disisi lain, jurnalis harus memberikan kebenaran kepada publik. Maka dari itu, seorang jurnalis haruslah kritis dalam memberikan pandangan mengenai arti kebebasan pers yang sebenarnya baik itu kepada kalangan dalam perusahaan media massa dan kalangan luar yang membutuhkan media massa sebagai sumber informasi, serta pembuat perundangan yang mengatur eksistensi media massa. Semua itu dilakukan agar tercipta keseimbangan dan batasan ruang gerak diantara jurnalis, pemilik perusahaan media massa, publik dan juga kekuasaan pemerintahan. Yang nantinya jurnalis akan menghasilkan berita ataupun informasi yang terjaga kebenarannya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
B. TANGGUNG JAWAB PERS TERHADAP PUBLIK
Pers yang bebas dan bertanggung jawab semasa rezim Orde Baru tidaklah sama dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab seperti di Amerika Serikat yang diawali sejak tahun 1956. Ada lima prasyarat bagi pers yang bertanggung jawab kepada publik menurut The Hutchins Commision, yaitu:
1. Media harus menyajikan berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2. Media harus berfungsi sebagai forum pertukaran pertukaran komentar dan kritik.
3. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili kelompok-kelompok konsituen dalam masyarakat.
4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.
(Hikmat Kusumaningrat & Purnama Kusumaningrat, 2005: 3)
Apa yang menjadi prasyarat pers menurut The Hutchins Commision, sebenarnya tidak banyak berbeda dengan Sembilan Elemen Jurnalisme menurut Bill dan Tom. The Hutchins mengungkapkan bahwa media harus berfungsi sebagai pertukaran komentar dan kritik. Dalam elemen jurnalisme mengungkapkan Jurnalisme harus menyediakan forum publik untuk kritik maupun dukungan warga.
Kesamaan pendapat antara Bill Kovach dan The Hutchins Commision bertujuan untuk mengajak masyarakat turut aktif dalam mengedepankan kebebasan pers yang sehat. Masyarakat tidak hanya menjadi obyek yang pasif menerima informasi, dalam elemen jurnalisme publik diajak untuk berpikir kritis namun tetap bertanggung jawab terhadap hasil karya jurnalistik. Masyarakat diajak beropini akan suatu persoalan ada yang mengeluarkan pendapat sebagai seorang pendukung masalah tersebut dan masyarakat yang kontra akan masalah yang sedang dibicarakan. Itu dilakukan agar berita yang ditampilkan ke publik dapat disajikan adil dan berimbang, serta mampu memuaskan keinginan yang diharapkan khalayak banyak dengan tampilan fakta yang dibentuk menarik dan relevan.
Keberpihakan jurnalisme kepada warga negara, tidak serta merta membenarkan setiap opini yang lahir dari warga negara. Jurnalisme Adil, Jurnalisme berimbang adalah jurnalisme yang berpihak kepada kebenaran. Jika warga negara benar, maka kesanalah seharusnya jurnalis berpihak, jika penguasa yang benar, maka jurnalis pun tidak perlu malu-malu untuk memihak. Untuk itu, jurnalis harus memilah mana yang layak mendapat penghargaan dan perlu mendapat sorotan berupa kritikan yang bersifat membangun. Seringkali produk jurnalistik terpengaruh oleh kebenaran relatif yang berkembang di masyarakat, yang sering disebut sebagai opini publik. Padahal diakui atau tidak, opini publik sesungguhnya dibentuk oleh media itu sendiri, begitu seterusnya, sehingga pada akhirnya jurnalisme terjebak sendiri didalam opini yang dibuatnya, tak bisa lepas dan terpaksa mengikuti opini yang disukai masyarakat itu (Reza Ervani, Sedikit Menyoal Bill Kovach, 2008). Maka dari itu dalam penyampaian berita, jurnalis harus berimbang dalam menyampaikan opini dari publik dengan fakta yang benar-benar terjadi di lapangan. Semua itu tentunya hasil dari pengumpulan data melalui observasi dan wawancara yang dilakukan terhadap obyek liputan berita.
C. PENGARUH SEMBILAN ELEMEN JURNALISME TERHADAP KUALITAS JURNALIS
Pengaruh besar Sembilan Elemen Jurnalisme telah membawa pers berada dalam kemajuan yang pesat. Sembilan Elemen Jurnalisme telah memberikan inspirasi kepada jurnalis agar lebih peka terhadap suara hati nurani publik, jurnalis juga dituntut untuk menyampaikan berita ataupun informasi yang berisi kebenaran kepada publik Disinilah kualitas SDM jurnalis haruslah seperti seorang ksatria yang tangguh melewati segala rintangan, tidak pernah menyerah dalam memecahkan suatu masalah, berani dalam membela kebenaran dan berani mengakui kesalahan yang pernah dilakukan.
Apa sebenarnya kualitas yang diperlukan pada diri seorang wartawan untuk menghasilkan kemampuan mencium keadaan yang berpotensi menjadi berita? Sudah tentu pertanyaan ini sulit untuk dijawab. Tetapi ada empat kualitas yang mungkin perlu dimiliki seorang wartawan, yaitu pengalaman, rasa ingin tahu, daya khayal dan pengetahuan (Hikmat Kusumaningrat & Purnama Kusumaningrat, 2005: 78). Pengalaman merupakan hal-hal atau kejadian yang pernah dialami seseorang, dalam hal ini jurnalis harus melewati semua hal dengan sendiri agar mendapat hasil yang maksimal. Jurnalis harus mengumpulkan data dan menulis berita sendiri untuk mengasah kemampuannya dengan pengalaman, karena pengalaman merupakan guru yang paling berharga. Perasaan ingin tahu harus dimiliki seorang jurnalis, dengan rasa ingin tahu yang tinggi akan suatu masalah jurnalis mampu memposisiskan dirinya untuk selalu berada digaris terdepan dalam memperoleh sebuah fakta. Daya khayal sering juga disebut dengan imajinasi ataupun kembang pikiran, pers tidak saja dituntut mengungkapkan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam ruang lingkup faktual, aktual dan akurat saja, namun jurnalis juga dituntut mengungkapkan hal-hal yang ada sebelum peristiwa itu terjadi. Hal ini akan membantu publik untuk memahami intisari dari berita yang disampaikan. Pengetahuan merupakan kecakapan umum yang dimiliki seseoran. Jurnalis harus mempunyai pengetahuan yang lebih bila dibandingkan masyarakat umum lainnya, karena jurnalislah yang memberikan berita kepada publik. Jadi, seorang jurnalis haruslah lebih paham akan segala sesuatu yang sudah populer ataupun hal-hal yang awam diketahui orang lain. Itulah sebabnya, perusahaan media massa khususnya di Indonesia mensyaratkan pendidikan strata satu perguruan tinggi dalam perekrutan wartawan-wartawannya.
Selasa, 08 September 2009
Marketing Menaklukan Konsumen
Pengertian Marketing
Marketing merupakan proses yang dilakukan oleh individu, perusahaan ataupun instansi pemerintahan untuk menawarkan barang ataupun jasa kepada konsumen, calon konsumen, dan masyarakat umum lainnya dengan tujuan barang ataupun jasa yang ditawarkan dapat diterima dan menjadi pilihan konsumen.
Tujuan Marketing
Tujuan utama proses pemasaran adalah menjual barang atau jasa kepada konsumen. Disamping itu dalam proses marketing bertujuan untuk meyakinkan konsumen barang dan jasa yang ditawarkan mempunyai keunggualn dan kualitas yang terjamin, selain itu marketing yang baik dapat mengikat konsumen menjadi langganan yang tetap. Dengan proses marketing yang baik pula kita dapat memperoleh link yang luas dan memudahkan kita dalam pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen.
Strategi Meraih Tujuan dalam Marketing
Untuk meriaih tujuan marketing seperti yang telah tersebut diatas tidaklah mudah. Individu, perusahaan, instansi haruslah melakukan beberapa tahapan dasar agar memperoleh tujuan yang optimal, diantaranya: Perencanaan, Pengaturan, Pengarahan, dan Pengambilan Keputusan (Robbs, Brett. "Marketing." Microsoft® Encarta® 2009 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2008). Perencanaan, dalam marketing tahapan ini menjadi landasan awal untuk memasarkan barang dan jasa, maka haruslah jelas tujuan utamanya. Pengaturan, mengatur cara yang tepat untuk memasarkan barang dan jasa (misal dalam memilih cara promosi). Pengarahan, sasaran konsumen haruslah jelas dan tepat seperti informasi yang telah ditampilkan dalam promosi disamping itu bagian marketing haruslah kreatif dalam menjual barang dan jasa dengan cara mengikuti tren yang sedang berjalan ataupun membuat inovasi sendiri yang nantinya dapat diterima konsumen dengan baik. Pengambilan keputusan, dalam hal pengambilan keputusan meliputi beberapa hal misalnya harga barang atau jasa yang dijual kepada konsumen nantinya.
Marketing merupakan proses yang dilakukan oleh individu, perusahaan ataupun instansi pemerintahan untuk menawarkan barang ataupun jasa kepada konsumen, calon konsumen, dan masyarakat umum lainnya dengan tujuan barang ataupun jasa yang ditawarkan dapat diterima dan menjadi pilihan konsumen.
Tujuan Marketing
Tujuan utama proses pemasaran adalah menjual barang atau jasa kepada konsumen. Disamping itu dalam proses marketing bertujuan untuk meyakinkan konsumen barang dan jasa yang ditawarkan mempunyai keunggualn dan kualitas yang terjamin, selain itu marketing yang baik dapat mengikat konsumen menjadi langganan yang tetap. Dengan proses marketing yang baik pula kita dapat memperoleh link yang luas dan memudahkan kita dalam pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen.
Strategi Meraih Tujuan dalam Marketing
Untuk meriaih tujuan marketing seperti yang telah tersebut diatas tidaklah mudah. Individu, perusahaan, instansi haruslah melakukan beberapa tahapan dasar agar memperoleh tujuan yang optimal, diantaranya: Perencanaan, Pengaturan, Pengarahan, dan Pengambilan Keputusan (Robbs, Brett. "Marketing." Microsoft® Encarta® 2009 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2008). Perencanaan, dalam marketing tahapan ini menjadi landasan awal untuk memasarkan barang dan jasa, maka haruslah jelas tujuan utamanya. Pengaturan, mengatur cara yang tepat untuk memasarkan barang dan jasa (misal dalam memilih cara promosi). Pengarahan, sasaran konsumen haruslah jelas dan tepat seperti informasi yang telah ditampilkan dalam promosi disamping itu bagian marketing haruslah kreatif dalam menjual barang dan jasa dengan cara mengikuti tren yang sedang berjalan ataupun membuat inovasi sendiri yang nantinya dapat diterima konsumen dengan baik. Pengambilan keputusan, dalam hal pengambilan keputusan meliputi beberapa hal misalnya harga barang atau jasa yang dijual kepada konsumen nantinya.
Surat Kabar Makin Variatif
Perkembangan jaman telah merubah segala aspek kehidupan, mulai dari perkembangan teknologi, pola pemikiran ideologi, hingga kebebasan berpendapat. Peningkatan ini disebabkan oleh masyarakat yang semakin kritis, selalu ingin mencoba hal yang baru, dan selalu ingin mendapatkan informasi yang up to date. Dengan ini media massa dituntut lebih cepat, informatif, dan akurat dalam menampilkan berita ataupun hal yang dianggap penting dan menjadi pusat perhatian khalayak banyak.
Koran merupakan salah satu bentuk media massa cetak yang bisa memberikan informasi lebih detail, lengkap, berkualitas, dan dapat didokumentasikan dengan mudah melalui berbagai cara. Dengan kehidupan masyarakat yang heterogen tentunya informasi yang dibutuhkan sangatlah beragam. Maka dari itu Koran sebagai salah satu sumber informasi dituntut memberikan informasi yang beragam, berwarna, variatif, dan tentunya akurat. Sehingga masyarakat bisa dimanjakan dengan berita-berita yang tidak membosankan.
KOMPAS dalam hal ini sebagai salah satu perintis surat kabar harian di Indonesia telah banyak berubah bila dibandingkan saat pertama terbit tanggal 28 Juni 1965. Perubahan itu dilakukan untuk memenuhi tuntutan jaman dan kebutuhan masyarakat yang makin beragam. Untuk itu dilakukan perubahan-perubahan dalam menampilkan dan membagi jenis berita dalam tampilannya. Harian KOMPAS sebagai salah satu icon surat kabar Indonesia memberikan beragam informasi kepada masyarakat seperti halnya Politik & Hukum, Opini, Internasional, Humaniora, Umum, Sosok, Bisnis & Keuangan, Nusantara, Metropolitan, Olahraga, dan Nama & Peristiwa(Kompas, 24 april 2009). Masyarakat tinggal memilih informasi apa saja yang ingin diperoleh dan berita apa saja yang sedang heboh di lingkup nasional maupun internasional.
Inilah fungsi utama dari surat kabar memberikan sesuatu yang informatif, variatif, bermutu, aktual, dan dapat memberikan inspirasi kepada pembacanya.
Koran merupakan salah satu bentuk media massa cetak yang bisa memberikan informasi lebih detail, lengkap, berkualitas, dan dapat didokumentasikan dengan mudah melalui berbagai cara. Dengan kehidupan masyarakat yang heterogen tentunya informasi yang dibutuhkan sangatlah beragam. Maka dari itu Koran sebagai salah satu sumber informasi dituntut memberikan informasi yang beragam, berwarna, variatif, dan tentunya akurat. Sehingga masyarakat bisa dimanjakan dengan berita-berita yang tidak membosankan.
KOMPAS dalam hal ini sebagai salah satu perintis surat kabar harian di Indonesia telah banyak berubah bila dibandingkan saat pertama terbit tanggal 28 Juni 1965. Perubahan itu dilakukan untuk memenuhi tuntutan jaman dan kebutuhan masyarakat yang makin beragam. Untuk itu dilakukan perubahan-perubahan dalam menampilkan dan membagi jenis berita dalam tampilannya. Harian KOMPAS sebagai salah satu icon surat kabar Indonesia memberikan beragam informasi kepada masyarakat seperti halnya Politik & Hukum, Opini, Internasional, Humaniora, Umum, Sosok, Bisnis & Keuangan, Nusantara, Metropolitan, Olahraga, dan Nama & Peristiwa(Kompas, 24 april 2009). Masyarakat tinggal memilih informasi apa saja yang ingin diperoleh dan berita apa saja yang sedang heboh di lingkup nasional maupun internasional.
Inilah fungsi utama dari surat kabar memberikan sesuatu yang informatif, variatif, bermutu, aktual, dan dapat memberikan inspirasi kepada pembacanya.
Langganan:
Postingan (Atom)