Saya sudah menyelesaikan sekolah dasar tetapi kemudian keluarga saya tidak lagi
memiliki uang untuk membayar biaya sekolah sehingga saya mulai bekerja sebagai
pembantu rumah tangga di Sumatra Utara. Saat itu usia saya tiga belas tahun. . ..
Majikan saya tidak pernah memukul saya tetapi ia selalu mengucapkan kata-kata
kotor. Majikan lelaki selalu menyebut saya “pelacur” dan mengajak saya berjalanjalan dan menyewa kamar. Ini membuat saya merasa tidak aman. Saya merasa takut. Mereka memberi saya makan hanya satu kali sehari; kalau saya makan
lebih dari itu, majikan perempuan pasti membentak saya dan memanggil saya babi.
Saya selalu kelaparan—itu sebabnya saya makan sedikit lebih banyak. Saya tidak
mendapat hari libur. Saya selalu merasa tertekan karena saya tidak boleh
meninggalkan rumah majikan untuk mengunjungi ibu atau saudara saya. Tidak
ada seorangpun yang datang menjenguk saya. Majikan saya tidak mengijinkan.
—Vina, Medan, 15 Desember, 2004.
Pekerja anak memang tersebar luas di Indonesia. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa 4.201.452 orang anak di bawah usia delapan belas tahun bekerja dalam jenis pekerjaan yang dapat membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta diantaranya adalah anak perempuan. Sebuah usaha pengumpulan data pokok di tahun 2002-2003 yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan International Program on the Elimination of Child Labor (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak) memperkirakan bahwa terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana setidaknya 688.132 (34,83 persen) di antaranya adalah anak-anak; 93 persen dari jumlah tersebut adalah anak perempuan di bawah usia delapan belas tahun. Sebagai perbandingan, di tahun 2001 Biro Pusat Statistik Indonesia memperkirakan bahwa terdapat 579.059 pekerja rumah tangga, di mana hanya 152.184 orang di antaranya (26,7 persen) merupakan anak-anak. ILO mempertanyakan metodologi pengumpulan data pemerintah, dan menyimpulkan bahwa angka yang dikeluarkan oleh pemerintah terlalu rendah dibandingkan jumlah pekerja rumah tangga yang sebenarnya di negara ini.
Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dan Dunia
Pekerjaan rumah tangga di Indonesia, dan di seluruh dunia, umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan dan seringkali dianggap sebagai perpanjangan dari tugas perempuan di masyarakat, yaitu dalam hal perawatan rumah dan keluarga. Pekerjaan tersebut berada di lingkungan pribadi, tidak diatur oleh pemerintah, dan tertutup dari pengamatan masyarakat. ILO memperkirakan lebih banyak anak perempuan berusia di bawah enam belas tahun yang bekerja di bidang jasa rumah tangga dibandingkan dengan kategori pekerjaan anak lainnya di seluruh dunia. Karena pekerjaan tersebut umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan, dan seringkali dipandang sebagai perpanjangan pekerjaan rumah tangga sehari-hari tanpa perlu dibayar, pekerjaan rumah tangga ini dianggap sebagai pekerjaan yang kasar dan tidak membutuhkan ketrampilan. Perlu diingat bahwa pekerja rumah tangga sering disebut sebagai “pembantu” dan bukan “pekerja” baik oleh pemerintah maupun oleh majikan mereka. Gambaran ini sangat merugikan karena dengan gambaran tersebut terdapat kesan bahwa pekerjaan rumah tangga itu tidak perlu dibayar.
Faktor Pendorong dan Penarik
Pesatnya urbanisasi di Indonesia mengakibatkan semakin besarnya kebutuhan atas pekerja rumah tangga oleh masyarakat kelas menengah. Saat ini, ada semakin banyak keluarga muda yang berpindah ke kota-kota, dan juga semakin banyak kaum wanita yang menjadi bagian dari angkatan kerja formal. Hal ini menyebabkan semakin bertambahnya permintaan terutama terhadap tenaga kerja anak perempuan di bawah usia lima belas tahun untuk membantu membesarkan anak dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Permintaan yang lebih tinggi terhadap tenaga anak-anak dibandingkan tenaga orang dewasa terutama disebabkan karena anak-anak dapat dibayar lebih murah dan dianggap lebih mudah dikendalikan.
Selain permintaan dari majikan, kemiskinan dan kurangnya kesempatan mendapatkan pendidikan mendorong anak-anak untuk bekerja. Banyak keluarga miskin di daerah terpencil yang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan tergantung kepada anak-anak mereka untuk mencari penghasilan tambahan. Selain itu, krisis ekonomi di tahun 1997-1998 juga mengakibatkan meningkatnya jumlah buruh anak di daerah perkotaan, termasuk di sektor informal yang tidak memiliki aturan hukum. Kemiskinan dan biaya pendidikan ini selanjutnya memaksa anak-anak untuk putus sekolah dan memasuki sektor informal yang tidak membutuhkan pendidikan khusus. Hal ini selanjutnya menciptakan generasi pekerja baru yang hanya terbatas memiliki ketrampilan rendah dan melakukan pekerjaan bergaji rendah yang, nantinya juga cenderung tidak akan mampu memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka sendiri.
Perekrutan Anak-Anak
Anak-anak umumnya direkrut dari daerah terpencil atau daerah urban miskin untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kota-kota besar. Sebuah survey yang dilakukan oleh sebuah LSM di Yogyakarta menemukan pola perekrutan di Jawa Tengah sebagai berikut: dengan imbalan sejumlah uang, seorang penduduk desa biasanya bertindak sebagai agen lokal bagi calon majikan atau perekrut yang berasal dari luar desa; atau perekrut informal dan calon majikan datang berkunjung ke desa tersebut dan merekrut langsung, terkadang salah seorang penduduk desa itu bertindak sebagai perantara.
Kerawanan atas Perdagangan Manusia
Pengecualian pekerja rumah tangga dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ditambah dengan tidak adanya peraturan dan pengawasan pemerintah terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja, mengakibatkan pekerja rumah tangga anak mudah terjerumus ke dalam perdagangan tenaga kerja paksa. Perdagangan anak merupakan praktek yang serupa dengan perbudakan dan juga merupakan salah satu bentuk terburuk pekerjaan anak, yang pencegahannya merupakan kewajiban pemerintah.Perdagangan anak berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan anak untuk tujuan-tujuan eksploitasi seksual atau tenaga kerja, kerja paksa atau perbudakan. Eksploitasi mencakup sedikitnya, pemerasan atau penggunaan orang sebagai pelacur atau bentuk-bentuk pemerasan seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, pemaksaan sebagai pelayan, atau pengambilan organ tubuh. Jika anak-anak, dan bukan orang dewasa, terlibat dalam perdagangan manusia, hal ini dapat terjadi tanpa adanya paksaan, penculikan, pemalsuan, atau penipuan.
Beban Kerja, Jam Kerja, dan Istirahat
Sebagian besar pekerja rumah tangga anak mengatakan bahwa mereka tidak memiliki waktu istirahat, tetapi beberapa di antaranya berkata bahwa mereka bisa beristirahat selama satu jam per harinya. Ria menggambarkan hari kerjanya yang sepanjang tujuh belas jam sebagai berikut, “Saya seringkali kelelahan, tetapi saya bisa beristirahat selama satu jam ketika anak-anak sedang tidur.”
Menurut undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, pekerja di sektor formal hanya diperbolehkan bekerja tujuh jam per hari dan empat puluh jam per minggu selama enam hari kerja per minggu atau delapan jam kerja per hari dan empat puluh jam per minggu selama lima hari kerja per minggu. Pekerja di sektor formal memiliki hak atas minimal setengah jam istirahat setelah bekerja selama empat jam berturut-tururt; satu hari libur setelah enam hari kerja per minggu, atau dua hari libur setelah lima hari kerja per minggu; dan, paling sedikit, periode cuti tahunan selama dua belas hari kerja, apabila mereka telah bekerja selama dua belas bulan berturut-turut. Bagian penjelasan pada ayat-ayat mengenai jam kerja dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Tetapi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti misalnya pekerja rumah tangga, sama sekali tidak tercakup dalam perlindungan undang-undang ini. Dengan kata lain, majikan dari pekerja rumah tangga tidak memiliki kewajiban hukum untuk membatasi hari kerja, memberikan istirahat di tenggang kerja, atau memberikan libur mingguan atau tahunan.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Pemerintah Indonesia, di tahun 2002, menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tujuan menjamin hak anak dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Undang-undang ini mengartikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah delapan belas tahun dan melarang eksploitasi ekonomi atau seksual serta kekerasan dan pelecehan terhadap anak Undang-undang ini menetapkan empat hukuman bagi eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, dan bagi pelaku kekerasan, termasuk penyiksaan terhadap seorang anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dibentuk oleh pemerintah mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menuntut majikan yang melakukan pelecehan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga anak. Namun demikian, Dr. Lily Rilantono, salah seorang anggota komisi, menyatakan bahwa “Tidak seorangpun peduli terhadap pekerja rumah tangga anak,”dan menjelaskan bahwa implementasi dan efektifitas Undang-Undang Perlindungan. Anak ini dibatasi oleh pandangan subyektif masyarakat atas makna eksploitasi. Pejabat pemerintah di Medan, Semarang, dan Surabaya mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya majikan pekerja rumah tangga anak yang pernah didakwa atau dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.
Usia saya lima belas tahun ketika saya mulai bekerja. Di rumah tersebut terdapat
sebelas orang penghuni. Majikan saya memiliki bisnis katering, setiap pagi saya
bangun jam 2:00 pagi dan memasak sampai jam 4:00 pagi. Kemudian saya harus
mencuci pakaian dari jam 4:00 pagi sampai jam 9:00 pagi. Saya juga harus
memandikan dan memberi makan anak mereka. Kemudian saya pergi ke pasar
bersama majikan saya dan berbelanja bahan makanan. Di sore hari saya masih
harus menyeterika pakaian dan menjaga bayi mereka. Di malam hari saya harus
memijat kedua majikan saya. Biasanya saya baru bisa pergi tidur jam 10:00
malam. . . . Saya merasa tertekan—Saya ingin melarikan diri tapi majikan saya
menyimpan uang saya. Setelah bekerja selama satu tahun tiga bulan, saya
memutuskan untuk melarikan diri. Saya berbohong dan berkata kepada majikan
saya bahwa saya harus menengok ibu saya yang sedang sakit. Majikan saya
memberi saya uang Rp.150.000 [U.S.$16,66]; sisanya akan dia berikan setelah
saya kembali. Itu cuma tipuan untuk memastikan bahwa saya kembali ke rumah
mereka. Tetapi saya tidak kembali. Bagaimana mungkin? Ya, saya hanya dibayar
Rp.150.000 saja meskipun saya bekerja selama lebih dari satu tahun.
—Lili, Yogyakarta, 4 Desember, 2004.
Inilah bukti nyata ironisnya kehidupan pekerja dibawah umur yang tidak mendapatkan penghidupan layak. Mereka dituntut untuk kerja secara maksimal dengan waktu kerja yang melebihi batas standart dan masih mendapatkan makian maupun siksaan dari majikan yang kejam. Dibalik semua itu mereka mendapatkan upah yang tidak layak dengan apa yang telah dilakukan. Begitu banyak peristiwa serupa dan terus berulang tentang penindasan hak-hak pekerja anak dibawah umur seharusnya dijadikan pembelajaran pemerintah untuk lebih jeli membuat undang-undang yang bertujuan melindungi anak-anak dibawah umur dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku yang selalu mementingkan kepentingan mereka tanpa menghargai hak orang lain. Jadikan ini semua sebagai pembelajaran terhadap diri kita agar lebih menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
Buletin Etika No.65/ September 2008, Lindungi Anak Dari Isi Pers Yang Buruk,
Hal.4
MuhammedAlly, Sahr, 2004, Always On Call In Indonesian. Human Rights Watch Vol. 17, No.7(C).
www.stoptrafiking.or.id, 2008, Selalu Siap Disuruh Pelecehan Dan Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia.
1001 Malam
- Horizon Indonesia
- Solo, Jawa Tengah, Indonesia
- Dari Sabang sampai marauke, dari laut ke gunung, dari kota ke pedalaman. Semuai itu menjadi INSPIRASI dikala pagi, senja, dan malam.
Sabtu, 09 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar